Pages

AD dan ART

ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

MUKADDIMAH
“Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam”
“Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar” (QS. Ali Imran 104).
“Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran: (QS. Al-Ashr).
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102).
Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa berfungsi sebagai sarana pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah Islamiah.
Sesungguhnya Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan dalam masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya.
Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa tidak menutup diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

BAB I
PANDANGAN UMUM
Pasal I
(Pengertian Umum)
Masjid At-Taqwa adalah Masjid At-Taqwa yang berlokasi di Desa Tulangkacang RT.01 RW.01 Kelurahan Arjasari Kecamatan Patrol Indramayu.
Remaja Masjid At-Taqwa adalah putra-putri jemaah lingkungan Masjid At-Taqwa dan sekitarnya.

BAB II
Nama, Tempat Dan Waktu Pendirian
Pasal 2
(Nama)
Perkumpulan ini bernama “IKATAN REMAJA MASJID (IRMA) AT-TAQWA.
Pasal 3
(Tempat)
Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa bertempat dan bersekretariat di Masjid At-Taqwa Desa Tulangkacang RT.01 RW.01 Kelurahan Arjasari Kecamatan Patrol Indramayu
Pasal 4
(Waktu Pendirian)
Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa didirikan pada tanggal 17 Juli 1980 di Masjid At-Taqwa Desa Tulangkacang RT.01 RW.01 Kelurahan Arjasari Kecamatan Patrol Indramayu sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
Azas dan Tujuan
Pasal 5
(Azas)
Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa berazaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6

(Tujuan)
  1. Membina Remaja Masjid At-Taqwa untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
  2. Memupuk dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Membina anggotanya didasari oleh hubungan emosional sehingga terwujud kesatuan sudut pandang dan pola fikir yang luas, ucapan dan tindakan yang sama.
  4. Membina dan memelihara serta menumbuh suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
  5. Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid At-Taqwa.
  6. Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.

BAB IV
Keanggotaaan dan Umur serta Kewajiban
Pasal 7
(Anggota dan Umur Anggota)
  1. Putra-putri Remaja Jemaah lingkungan Masjid At-Taqwa Desa Arjasari Kec. Patrol Kab. Indramayu.
  2. Mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa pada secretariat Masjid At-Taqwa Desa Tulangkacang RT.01 RW.01 Kelurahan Arjasari Kecamatan Patrol Indramayu
  3. Umur anggota Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa setinggi-tingginya berumur 40 (empat puluh) tahun.

Pasal 8
(Kewajiban Anggota)
  1. Patuh dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Melaksanakan semua keputusan dan peraturan yang diambil dalam rapat-rapat.
  3. Membayar uang iuran bulanan anggota dan sumbangan-sumbangan khusus yang telah menjadi keputusan dan kesepakatan bersama anggota.
  4. Mengikuti secara aktif kegiatan demi perkembangan dan kemajuan remaja.
  5. Menjaga keutuhan dan persatuan serta saling harga menghargai satu sama lain.
  6. Memberikan bantuan sesama anggota yang sedang mendapat musibah

BAB V
Hak-Hak Anggota
Pasal 9
(Hak Anggota)
  1. Mengajukan saran dan pendapat serta usul yang sifatnya membangun demi kemajuan remaja baik secara lisan ataupun tertulis.
  2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus Ikatan Remaja.

BAB VI
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
Pasal 10
(Pengurus)
  1. Penasihat
  2. Ketua Umum, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II
  3. Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris
  4. Bendahara Umum, Wakil Bendahara
  5. Seksi-Seksi menurut Kebutuhan

Pasal 11
(Pemilihan Pengurus)
  1. Pengurus Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat pemilihan pengurus.
  2. Pengurus terpilih mempunyai masa kerja selama 3 (tiga) tahun.

BAB VII
Kewajiban Pengurus
Pasal 12
(Kewajiban Pengurus)
  1. Penasihat berkewajiban memberikan nasihat kepada pengurus.
  2. Ketua Umum bertanggung jawab terhadap kesinambungan dan keberlangsungan yang dilaksanakan baik yang sifatnya internal maupun eksternal.
  3. Ketua Umum menandatangani surat keluar dan bertanggung jawab keluar dan kedalam dan dapat mengalihkan wewenang dan tugasnya kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II apabila Ketua Umum berhalangan.
  4. Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II bertanggung jawab mengkoordinir seksi-seksi bidang kegiatan yang berada dibawahnya serta siap menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.
  5. Sekretaris dan Wakil Sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan bertanggung jawab terhadap penataan administrasi dan dokumen.
  6. Bendahara dan Wakil Bendahara bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan peralatan/inventarisasi persyarikatan baik yang baru maupun yang lama.
  7. Seksi-seksi bertugas sesuai ketentuan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Persyarikatan.
  8. Pengurus harus membuat laporan tahunan secara tertulis dan melaporkannya kepada Pengurus Masjid At-Taqwa.
  9. Pengurus Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa berkoordinasi dengan Pengurus Masjid dalam setiap kegiatan.
  10. Pengurus Masjid At-Taqwa mempunyai hak Prerogatif untuk menunjuk Pengurus Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa jika dalam keadaan darurat, yang mana keberadaannya sangat dibutuhkan.

BAB VIII
Sumber Keuangan
Pasal 13
(Sumber Keuangan)
  1. Dari Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
  2. Sumbangan sukarela dari anggota.
  3. Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
  4. Bantuan dari Masjid At-Taqwa sesuai kemampuan keuangan.

BAB IX
Rapat-Rapat
Pasal 14
(Rapat-Rapat)
  1. Rapat anggota.
  2. Rapat tahunan anggota.
  3. Rapat pengurus khusus.
  4. Rapat luar biasa.

BAB X
Peraturan
Pasal 15
(Peraturan)
Persyarikatan mempunyai peraturan-peraturan perkumpulan yaitu :
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga : Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rapat-rapat BAB IX Pasal 14.
  2. Sesuatu yang sifatnya mendadak untuk diputuskan demi kepentingan Ikatan Remaja harus dihadiri minimal oleh pengurus harian yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Penasihat.

BAB XI
Perubahan dan Pembubaran
Pasal 16
(Perubahan)
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.
Pasal 17
(Pembubaran)
Apabila persyarikatan Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa dibubarkan, maka semua asset kekayaan persyarikatan diserahkan kepada Pengurus Masjid At-Taqwa.

BAB XII
Penutup
Pasal 18
(Penutup)
  1. Segala ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya sah apabila dikeluarkan sesuai ketentuan rapat anggota dan atau rapat luar biasa.
  2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh rapat anggota yang berlangsung di Masjid At-Taqwa Desa Tulangkacang RT.01 RW.01 Kelurahan Arjasari Kecamatan Patrol Indramayu.
  3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di : Indramayu / Masjid At-Taqwa
                     Pada Tanggal : 18 Juli 2016
IKATAN REMAJA MASJID AT-TAQWA
IRMA

Desa Tulangkacang RT.01 RW.01 Kelurahan Arjasari Kecamatan Patrol Indramayu.
                   Ketua                                                                         Sekretaris


                 ( Saeful )                                                                      ( Sutrisno )

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Copyright @ 2013 irma at taqwa.