ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
MUKADDIMAH
“Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam”
“Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat
yang menyeru kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar”
(QS. Ali Imran 104).
“Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam
keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan
saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam
kesabaran: (QS. Al-Ashr).
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu
kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali
dalam keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102).
Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa berfungsi sebagai
sarana pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah Islamiah.
Sesungguhnya Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa
bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan
dalam masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya.
Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa
tidak menutup diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan
yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
BAB
I
PANDANGAN
UMUM
Pasal
I
(Pengertian
Umum)
Masjid At-Taqwa adalah Masjid At-Taqwa yang
berlokasi di Desa Tulangkacang RT.01 RW.01 Kelurahan Arjasari Kecamatan Patrol Indramayu.
Remaja Masjid At-Taqwa adalah putra-putri jemaah
lingkungan Masjid At-Taqwa dan sekitarnya.
BAB
II
Nama,
Tempat Dan Waktu Pendirian
Pasal
2
(Nama)
Perkumpulan ini bernama “IKATAN REMAJA MASJID (IRMA)
AT-TAQWA.
Pasal
3
(Tempat)
Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa bertempat dan
bersekretariat di Masjid At-Taqwa Desa Tulangkacang RT.01 RW.01 Kelurahan Arjasari
Kecamatan Patrol Indramayu
Pasal
4
(Waktu
Pendirian)
Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa didirikan pada tanggal
17 Juli 1980 di Masjid At-Taqwa Desa Tulangkacang RT.01 RW.01 Kelurahan Arjasari
Kecamatan Patrol Indramayu sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
BAB
III
Azas
dan Tujuan
Pasal
5
(Azas)
Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa berazaskan Al-Qur’an
dan Sunnah Rasulullah SAW.
Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa berazaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Pasal
6
(Tujuan)
- Membina Remaja Masjid At-Taqwa untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
- Memupuk dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membina anggotanya didasari oleh hubungan emosional sehingga terwujud kesatuan sudut pandang dan pola fikir yang luas, ucapan dan tindakan yang sama.
- Membina dan memelihara serta menumbuh suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
- Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid At-Taqwa.
- Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.
BAB
IV
Keanggotaaan
dan Umur serta Kewajiban
Pasal
7
(Anggota
dan Umur Anggota)
- Putra-putri Remaja Jemaah lingkungan Masjid At-Taqwa Desa Arjasari Kec. Patrol Kab. Indramayu.
- Mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa pada secretariat Masjid At-Taqwa Desa Tulangkacang RT.01 RW.01 Kelurahan Arjasari Kecamatan Patrol Indramayu
- Umur anggota Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa setinggi-tingginya berumur 40 (empat puluh) tahun.
Pasal
8
(Kewajiban
Anggota)
- Patuh dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Melaksanakan semua keputusan dan peraturan yang diambil dalam rapat-rapat.
- Membayar uang iuran bulanan anggota dan sumbangan-sumbangan khusus yang telah menjadi keputusan dan kesepakatan bersama anggota.
- Mengikuti secara aktif kegiatan demi perkembangan dan kemajuan remaja.
- Menjaga keutuhan dan persatuan serta saling harga menghargai satu sama lain.
- Memberikan bantuan sesama anggota yang sedang mendapat musibah
BAB
V
Hak-Hak
Anggota
Pasal
9
(Hak
Anggota)
- Mengajukan saran dan pendapat serta usul yang sifatnya membangun demi kemajuan remaja baik secara lisan ataupun tertulis.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus Ikatan Remaja.
BAB
VI
Kepengurusan
dan Pemilihan Pengurus
Pasal
10
(Pengurus)
- Penasihat
- Ketua Umum, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II
- Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris
- Bendahara Umum, Wakil Bendahara
- Seksi-Seksi menurut Kebutuhan
Pasal
11
(Pemilihan
Pengurus)
- Pengurus Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat pemilihan pengurus.
- Pengurus terpilih mempunyai masa kerja selama 3 (tiga) tahun.
BAB
VII
Kewajiban
Pengurus
Pasal
12
(Kewajiban
Pengurus)
- Penasihat berkewajiban memberikan nasihat kepada pengurus.
- Ketua Umum bertanggung jawab terhadap kesinambungan dan keberlangsungan yang dilaksanakan baik yang sifatnya internal maupun eksternal.
- Ketua Umum menandatangani surat keluar dan bertanggung jawab keluar dan kedalam dan dapat mengalihkan wewenang dan tugasnya kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II apabila Ketua Umum berhalangan.
- Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II bertanggung jawab mengkoordinir seksi-seksi bidang kegiatan yang berada dibawahnya serta siap menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan bertanggung jawab terhadap penataan administrasi dan dokumen.
- Bendahara dan Wakil Bendahara bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan peralatan/inventarisasi persyarikatan baik yang baru maupun yang lama.
- Seksi-seksi bertugas sesuai ketentuan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Persyarikatan.
- Pengurus harus membuat laporan tahunan secara tertulis dan melaporkannya kepada Pengurus Masjid At-Taqwa.
- Pengurus Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa berkoordinasi dengan Pengurus Masjid dalam setiap kegiatan.
- Pengurus Masjid At-Taqwa mempunyai hak Prerogatif untuk menunjuk Pengurus Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa jika dalam keadaan darurat, yang mana keberadaannya sangat dibutuhkan.
BAB
VIII
Sumber
Keuangan
Pasal
13
(Sumber
Keuangan)
- Dari Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
- Sumbangan sukarela dari anggota.
- Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
- Bantuan dari Masjid At-Taqwa sesuai kemampuan keuangan.
BAB
IX
Rapat-Rapat
Pasal
14
(Rapat-Rapat)
- Rapat anggota.
- Rapat tahunan anggota.
- Rapat pengurus khusus.
- Rapat luar biasa.
BAB
X
Peraturan
Pasal
15
(Peraturan)
Persyarikatan mempunyai peraturan-peraturan
perkumpulan yaitu :
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga : Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rapat-rapat BAB IX Pasal 14.
- Sesuatu yang sifatnya mendadak untuk diputuskan demi kepentingan Ikatan Remaja harus dihadiri minimal oleh pengurus harian yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Penasihat.
BAB
XI
Perubahan
dan Pembubaran
Pasal
16
(Perubahan)
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan
perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang
berwenang.
Pasal
17
(Pembubaran)
Apabila persyarikatan Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa
dibubarkan, maka semua asset kekayaan persyarikatan diserahkan kepada Pengurus
Masjid At-Taqwa.
BAB
XII
Penutup
Pasal
18
(Penutup)
- Segala ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya sah apabila dikeluarkan sesuai ketentuan rapat anggota dan atau rapat luar biasa.
- Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh rapat anggota yang berlangsung di Masjid At-Taqwa Desa Tulangkacang RT.01 RW.01 Kelurahan Arjasari Kecamatan Patrol Indramayu.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di : Indramayu
/ Masjid At-Taqwa
Pada Tanggal : 18 Juli 2016
IKATAN REMAJA
MASJID AT-TAQWA
IRMA
Desa
Tulangkacang RT.01 RW.01 Kelurahan Arjasari Kecamatan Patrol Indramayu.
Ketua Sekretaris
( Saeful ) (
Sutrisno )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.